Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen memberantas mafia tanah. Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Syahardiantono menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga—termasuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan ATR/BPN—untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan komprehensif, transparan, dan efektif.
Terjadi Penurunan Kasus dan Penyelamatan Aset
Data Polri menunjukkan bahwa upaya terintegrasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah telah membuahkan hasil signifikan:
Penurunan Pengaduan: Jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan turun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025.
Penanganan Kasus: Dari 107 target operasi yang ditetapkan, 90 kasus berhasil ditangani, dengan penetapan 185 tersangka.
Penyelamatan Aset: Satgas berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah, sekaligus mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
Kunci Keberhasilannya Berupa Ketegasan dan Integritas
Menteri ATR/Kepala BPN memanfaatkan Rakor ini untuk menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah memerlukan dukungan semua pihak, tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN.
Ia menyebut ada dua kunci utama: ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat, serta integritas internal ATR/BPN agar pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, dan perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, serta Kementerian Hukum. (*/rsd)
Artikel ini telah tayang di infoPublik.id berjudul Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN

