Batam, Lendoot.com – Sebanyak 105 kardus berisi rokok tanpa dilengkapi pita cukai digagalkan tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima), Senin (4/10/2022).
Kapal yang ditangkap itu bernama lambung SB Sea Star. Muatanyna sebanyak 1,09 juta batang rokok ilegal dan ditangkap di perairan Pulau Galang, Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada wartawan mengatakan rokok ilegal yang diamankan tersebut senilai Rp3,06 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar.
Kapal tersebut lanjutnya ditangkap Kapal Patroli BC 15029 yang melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Sementara anak buah kapal (ABK) dapat meloloskan diri. Rokok diduga berasal dari wilayah di luar kepabeanan.
“Tim SAR (Search and Rescue) sudah mencarinya selama dua jam, tapi petugas tidak berhasil menemukannya,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.
Kegiatan Patkor Kastima yang dimulai sejak 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. (ddh)

