Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Bawaslu Tetapkan Dana Kampanye Fiktif Partai NasDem Kepri Tak Terbukti

Suasana Sidang Majelis Hakim Bawaslu Kepri, beberapa waktu lalu. (tangkapanlayar ytbawaslukepri)

Suasana Sidang Majelis Hakim Bawaslu Kepri, beberapa waktu lalu. (tangkapanlayar ytbawaslukepri)

Lingga, Lendoot.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menetapkan putusan terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 terhadap dugaan dana kampanye fiktif Partai Nasdem Lingga.

Dalam amar putusannya, Bawaslu Kepri menetapkan DPD Partai Nasdem Lingga terbukti melanggar adminitrasi dan mendapatkan teguran tertulis untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Meski terbukti melanggar administrasi, Pengacara Partai Nasdem Lingga, Dr Husni Thamrin, menegaskan bahwa secara substansi DPD Partai Nasdem Lingga tidak terbukti bersalah. Khususnya kasus yang dilaporkan sebagai telah melakukan dana kampanye fiktif. Partai NasDem juga dianggap telah melakukan tahapan Pemilu sesuai dengan tahapannya.

“Hasil sidang Bawaslu Kepri tidak mengakomodir petitum dari pelapor untuk mendiskualifikasi partai dan 11 Caleg terpilih dari Partai Nasdem Lingga sebagai pemenang Pileg Tahun 2024. Ini membuktikan bahwa DPD Partai Nasdem Lingga tidak melanggar pasal 338 dan pasal 118 ayat 3 PKPU No 18 Tahun 2023,” kata Husni Thamrin, kemarin.

DPD Partai Nasdem Lingga, jelasnya, hanya melakukan kesalahan administrasi. Kesalahan tersebut tidak fatal sehingga Bawaslu Kepri hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran untuk tidak kembali melakukannya di kemudian hari.

“Faktanya memang hanya kesalahan adminitrasi tidak ada hubungan dengan pembatalan Caleg Partai Nasdem pemenang Pileg Tahun 2024,” ujarnya.

Terlepas adanya kesalahan adminitrasi laporan keuangan, jelasnya lagi, pada pokoknya DPD Partai Nasdem Lingga telah menyerahkan laporan keuangan kampanye partai sesuai dengan jadwal dalam tahapan pemihan umum.

“Nasdem telah menyerahkan laporan tepat waktu. Artinya, sikap yang dilakukan KPU tersebut sudah tepat. Ini juga seharusnya menjadi acuan bagi KPU dan Partai Nasdem Lingga menjadi catatan untuk pelaksanaan Pemilu Kada yang akan datang,” pungkasnya. (amr)

Exit mobile version