Bintan, Lendoot.com – TR (42) seorang warga Kecamatan Gunung Kijang melaporkan istrinya berinisial ISB dan juga selingkuhannya berinisial MMM (23) ke Polsek Gunung Kijang.
Pasalnya, TR tidak terima lantaran istrinya kepergok sedang bercinta dengan MMM di dalam kamar sebuah wisma di daerah Toapaya pada awal Januari 2023 lalu.
Ini berawal TR mendapat laporan kawan-kawannya terkait perilaku ISB, isterinya. Lalu bersama-sama rekan-rekannya, TR memergoki istrinya sedang berdua dengan kekasih gelapnya yang diketahui sebagai warga Kijang.
Yang mirisnya, sang istri membawa serta anaknya yang masih balita (bawah lima tahun) saat berselingkuh di kamar wisma tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono membenarkan terkait TR tersebut.
Sugiono mengatakan TR melaporkan kelakuan bejat istrinya ke Polsek Gunung Kijang setelah mendapati istrinya ngamar bareng selingkuhannya tersebut.
“Saat diinterogasi awal, keduanya mengakui sudah melakukan hubungan intim,” ujarnya seperti dikutip dari sijoritoday, Jumat (27/1/2023).
Dari interogasi awal itulah, TR mengaku tidak dapat menerima tindakan istri dan selingkuhannya. TR pun langsung membuat laporan polisi. “Pelapor dan rekan-rekannya yang memergoki istrinya sedang dikamar bersama MMM,” katanya.
Sugiono menyampaikan jika keduanya disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KHUP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan. (*/oxy)

