Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Banggar DPRD Karimun Gelar RDP Bahas LPP APBD 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Ketau Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan saat memimpin RDP atas temuan BPK, siang tadi. (ft humasdprdkarimun)

Advetorial

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (7/7/2026), di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Karimun.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, dengan agenda membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 serta tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Suasana RDP yang dipimimpin Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, siang tadi. (ft humasdprdkarimun)

Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Karimun Nomor B/000.1.5/50/DPRD/2026, OPD yang diundang dalam rapat tersebut di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun.

Ketau Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan saat memimpin RDP atas temuan BPK, siang tadi. (ft humasdprdkarimun)

Dalam pembahasan, Banggar DPRD menyoroti tindak lanjut rekomendasi BPK yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Salah satu pembahasan menyangkut optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada sejumlah pasar yang dikelola pemerintah daerah.

Banggar juga mendorong agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif.

RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah. (***)

Narasi dan Foto: Humas DPRD Kabupaten Karimun

Exit mobile version