Karimun, Lendoot.com – Banyak yang menilai balapan liar meresahkan, menganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan diri si pelaku juga para pengguna jalan raya.
Hanya saja, balapan liar masih kerap kali terjadi di Kabupaten Karimun. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengakui masih terjadi, untuk itu dia mengajak masyarakat bersama-sama melakukan tindakan pencegahannya.
“Bersama dan bersatu kita mencegah balap liar ini,” ajaknya.
AKBP Fadli menyeru seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ikut membantu upaya pencegahan kegiatan balapan liar.
Dengan cara menunjukkan kepedulian, saling peduli dan mengingatkan antarsesama anggota masyarakat.
Selain itu, mengingatkan para orang tua agar lebih peduli tentang keberadaan dan kegiatan anak-anaknya bila berada di luar rumah.
“Mari bersama bahu-membahu berupaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa warga lain ataupun pengendara itu sendiri, yang dapat berakibat kerugian materiil, luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia,” harap AKBP Fadli.
Selain balap liar, Polres Karimun juga menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Tindakan yang diberikan tidak hanya penilangan terhadap pengendaranya, dan copot knalpot di tempat.
Pengguna knalpot aftermarket tersebut juga bisa dikenakan hukuman penjara selama satu bulan atau dengan maksimal Rp250 ribu.
Hal ini berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (yud)

