Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 48 box steorofoam berisi hewan laut diamankan Tim patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dari kapal SB Tanpa Nama di perairan Selat Pengelap, Pulau Paku Terus.
Stereofoam yang diamankan tersebut berisi 177.300 ekor benih lobster atau baby lobster senilai 17,7 milyar. Rencana pengeluaran benih lobster ilegal tersebut akan dikirim terduga pelaku ke luar negeri.
Informasi yang diterima lendoot.com dari lapangan, dalam proses penanganan perkaranya, Balai Karantian Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) provinsi Kepri melalui Satpel Pelabuhan Tanjung Balai Karimun melakukan pendampingan untuk identifikasi dan pencacahan barang bukti hasil penindakan tersebut.
“Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya diserahterimakan ke Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan untuk proses lebih lanjut, yaitu pelepasliaran,” ujar sumber lendoot.com yang enggan disebut nama.
Pelepasliaran terhadap baby lobster tersebut akan dilakukan dalam rangka pengembalian fungsi ekologis dan biologis ke habitat aslinya.
hal ini sesuai dengan Permen KP no 6 th 2016. Melalui kegiatan pelepasliaran ini, diharapkan dapat menambah pengayaan dan pemulihan populasi lobster di alam sesuai dengan potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia.
Dalam fungsinya, selain cegah tangkal hama penyakit hewan ikan dan tumbuhan, pengawasan keamanan mutu pangan, BPHIT Kepri juga berperan dalam pengawasan maupun pengendalian satwa liar maupun langka.
Perkarantinaan hewan ikan dan tumbuhan dalam hal ini yang sejalan dengan perkara pengeluaran atau ekspor berupa baby lobster dapat dikenakan pidana sesuai pasal 87 Junto pasal 34 UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Junto pasal 55 KUHP.
Terkait penangkapan tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Kanwil DJBC. Biasanya baru akan sampaikan pada konferensi pers ke depannya. (msa)

