Bintan, Lendoot.com – Seorang ayah di Kecamatan Gunung Kijang berinisial HS (56) diduga menghamili anak kandungnya sendiri, VFA (20).
Peristiwa tak pantas ini terungkap dalam konfrensi pers yang digelar di Mako Polsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022) sore kemarin.
Kasus ini terungkap karena ibu korban berinisial S (48) tak terima dengan perilaku suaminya sendiri yang dengan teganya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak ketiganya itu, bahkan sampai hampil lima bulan.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menjelaskan, S melaporkan sendiri peristiwa itu setelah mengetahui bahwa anak bungsunya tersebut tengah mengandung lima bulan dari hasil pemeriksaan USG Puskesmas Kawal.
“Karena pada saat itu muntah-muntah, ibu korban bersama tetangganya membawanya periksa ke Puskesmas Kawal. Ternyata hasilnya positif hamil,” ungkap Sugiono.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka yang merupakan ayah kandung korban itu langsung diperiksa sebagai saksi.
“Pada tanggal 8 Oktober 2022, kita periksa dan dua alat bukti yang kuat, lalu kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dari keterangan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri saat korban dan ibu korban terlelap tidur.
“Pengakuannya sudah tiga kali sejak Maret 2022,” terangnya.
Kini tersangka HS mendekam di sel jeruji besi Mako Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf a dan h UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta Pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara. (amr)

