Natuna – “Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan!”
Imbauan ini ditegas Wakapolres saat konferensi pers, Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, S.H., terkait pengungkapan kasus penipuan berkedok arisan bodong di Mapolres Natuna, Kamis (6/3/2025).
Saat konferensi pers tersebut, Wakapolres mengatakan, Reskrim Polres Natuna dan jajarannya telah menangkap tersangka berinisial ES (28), Selasa (4/2/2025). Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh korban N, seorang perempuan yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat investasi ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers yang dihadiri juga Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang itu, Wakapolres menjelaskan bahwa ES menjalankan modus penipuan dengan menawarkan skema jual beli arisan yang menjanjikan keuntungan fantastis.
Korban awalnya tertarik membeli dua paket arisan senilai Rp20 juta, dengan janji keuntungan sebesar Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena tergiur, korban terus berinvestasi hingga 11 kali dalam rentang waktu 3 November – 25 Desember 2024, dengan total uang yang dikeluarkan mencapai Rp109 juta. Namun, ES hanya mengembalikan dana sebesar Rp59 juta, sehingga korban mengalami kerugian bersih Rp50 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan hingga Rp161 juta, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran terhenti. Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kompol Paten, Kamis (6/3/2025).
Barang bukti yang diamankan, satu unit handphone, buku tabungan atas nama tersangka dan dokumen transaksi terkait arisan bodong.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Natuna mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian. (rap)

