Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Asap Masih Kepung Natuna, BDR Diperpanjang hingga 12 September

NATUNA – Kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat membuat Pemerintah Kabupaten Natuna memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik hingga 12 September 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/303/DISDIKBUD-UP3/IX/2026, menetapkan perpanjangan BDR mulai Kamis, 10 September hingga Sabtu, 12 September 2026, atau sampai kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki penyakit paru.

Data kualitas udara yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna pada Selasa, 9 September 2026 pukul 07.00 WIB turut memperlihatkan kondisi udara yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data real-time IQAir yang dicantumkan DLH Natuna, AQI US di Ranai mencapai 159 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 66,7 µg/m³.

Sementara di Cemaga AQI berada di angka 158 dengan PM2.5 sebesar 64,9 µg/m³.Kondisi serupa tercatat di Tanjung dengan AQI 159 dan PM2.5 67,2 µg/m³.

Sedangkan Serasan menjadi wilayah dengan angka AQI tertinggi dalam data tersebut, yakni 165, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 70,2 µg/m³.

Seluruh titik pemantauan tersebut masuk kategori “Tidak Sehat” berdasarkan kategori AQI US. Data DLH juga mencatat angin di sejumlah wilayah bertiup dari arah timur laut dengan kecepatan sekitar 5–7 km/jam.

13 Kecamatan Diperpanjang BDR

Dalam surat edaran yang ditandatangani Hendra Kusuma pada 9 September 2026 itu, pelaksanaan BDR diperpanjang di 13 kecamatan.

Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai dan Suak Midai.

Sementara Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi dan Pulau Panjang tetap melaksanakan BDR berdasarkan surat edaran sebelumnya.

Hendra dalam kebijakan tersebut menginstruksikan satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta untuk mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi BDR secara daring maupun melalui penugasan mandiri.

Perpanjangan BDR tidak bersifat mutlak hanya sampai 12 September.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menyesuaikan keputusan selanjutnya dengan perkembangan indeks kualitas udara di wilayah terdampak.

Sekolah Diminta Pantau Kesehatan Siswa

Selama BDR berlangsung, kepala satuan pendidikan tetap diminta melakukan supervisi dan pemantauan proses pembelajaran.

Guru dan tenaga kependidikan juga dijadwalkan melaksanakan Work From Home (WFH) selama masa BDR.

Sekolah juga diwajibkan menyusun bahan ajar dan penugasan yang disesuaikan dengan kondisi serta keterbatasan akses peserta didik.

Pemantauan terhadap perkembangan belajar dan kesehatan siswa dilakukan melalui koordinasi dengan orang tua atau wali murid.

Dinas Pendidikan turut mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka selama kabut asap masih terjadi.

Masyarakat juga diminta menjaga pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.

Dengan kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat di sejumlah titik pemantauan, kebijakan BDR menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan peserta didik sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan di tengah kepungan kabut asap. (Rap)

Exit mobile version