Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Antisipasi Masuk Barang Ilegal ke Karimun, Satpolairud Perketat Pengawasan Pelabuhan Rakyat

Anggota Satpolairud saat mendata kapal pengangkut kebutuhan masyarakat di Pintu Air Kolong, pagi tadi. (ft humaspolreskarimun)

Anggota Satpolairud saat mendata kapal pengangkut kebutuhan masyarakat di Pintu Air Kolong, pagi tadi. (ft humaspolreskarimun)

Karimun, Lendoot.com – Terkait banyaknya barang illegal dan produk illegal dari Negara luar di Kabupaten Karimun, Satpolairud Polres Karimun mulai melakukan tindakan.

Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap pelabuhan rakyat yang ada di wilayah hukum Polres Karimun, Sabtu (13/7/2024).

Sabtu (13/4/2024) siang menjelang sore kemarin, Kasatpolairud Polres Karimun IPTU Sarianto beserta Personel Satpolairud Polres Karimun menggelar pendatan dan pengawasan terhadap Pelabuhan rakyat yang dijadikan sebagai pelabuhan untuk kegiatan bongkar-muat barang yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karimun.

“Kita melaksanakan pendataan dan pengawasan terhadap pelabuhan rakyat yang berada di daerah Kolong Bawah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dengan mengunakan Kapal Patroli KP-XXXI-30-1002.”

“Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat yang sedang berlangsung di pelabuhan rakyat Kolong,” ungkap Sarianto selaku Kasatpolairud Polres Karimun.

Kegiatan ini, tambahnya, juga sebagai upaya mengatisipasi adanya muatan kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan atau illegal serta mengantisipasi adanya penyeludupan barang-barang illegal.

Adapun data yang didapat pada pemeriksaan terhadap kapal yang ada di pintu air Kolong Ujang KM Zailani GT5 dengan muatan pisang, Andi muatan kapal buah pisang, Herman muatan kapal gula merah dan buah-buahan dan Eko dengan KM Hendra Jaya GT 6 dengan muatan kapal sayur.

 Satpolairud Polres Karimun juga memberikan himbauan kepada pengurus pelabuhan, agen pelayaran dan nakhoda kapal terkait perizinan,dokumen pelayaran dan dokumen kapal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (msa)

Exit mobile version