Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Anggaran Perjalanan Dinas Pimpinan Natuna 2026 Capai Rp1,6 Miliar, Kabag Umum Jelaskan Mekanisme Pembayaran

Ilustrasi anggaran perjalanan dinas pimpinan daerah dalam APBD 2026.

Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna mengalokasikan anggaran belanja perjalanan dinas biasa sebesar sekitar Rp1,6 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung kegiatan perjalanan dinas pimpinan daerah beserta unsur pendukungnya.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Natuna, ajudan pimpinan, serta kebutuhan pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Kepala Bagian Umum Setda Natuna, Jamanirrizal, menjelaskan bahwa alokasi anggaran perjalanan dinas telah dihitung berdasarkan jumlah perjalanan yang direncanakan dengan menggunakan standar biaya tertinggi sesuai ketentuan.

“Anggaran Rp1,6 miliar itu terdiri dari beberapa item, ada untuk Bupati, Wakil Bupati, ajudan, dan juga pihak ketiga,” jelas Jamanirrizal di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026) lalu.

Berdasarkan rincian anggaran, perjalanan dinas Bupati Natuna dialokasikan Rp600 juta lebih untuk perjalanan luar daerah dengan perencanaan sekitar 27 kali perjalanan dinas dalam satu tahun anggaran.

Sementara itu, perjalanan dinas Wakil Bupati Natuna dialokasikan sebesar Rp512 juta dengan rencana sekitar 22 kali perjalanan dinas dalam setahun.

Selain itu, anggaran juga disediakan untuk ajudan Bupati dan Wakil Bupati sebesar sekitar Rp186 juta, serta kebutuhan pihak ketiga yang mendukung pelaksanaan perjalanan dinas sebesar sekitar Rp110 juta.

Jamanirrizal menerangkan bahwa pembayaran perjalanan dinas dilakukan berdasarkan realisasi kegiatan, sehingga anggaran tidak serta-merta dicairkan seluruhnya.

“SPPD ini akan dibayarkan ketika pimpinan benar-benar berangkat. Harus ada bukti tiket pesawat dan invoice hotel, kemudian dibayarkan langsung ke rekening yang melakukan perjalanan dinas tersebut,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran hanya akan diproses apabila seluruh dokumen administrasi telah lengkap sesuai ketentuan, di antaranya surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tiket perjalanan, dan bukti penginapan.

“Kami akan melakukan pembayaran apabila surat perjalanan dinas itu lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, terkait realisasi anggaran perjalanan dinas tahun 2025, Jamanirrizal mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Bagian Umum.

“Kalau tahun lalu saya tidak bisa menjawab karena bukan saya yang menjadi Kabag Umum,” tutupnya.

Dalam perencanaan anggaran tersebut, jumlah perjalanan dinas pimpinan daerah dihitung berdasarkan estimasi frekuensi perjalanan selama satu tahun dengan menggunakan standar biaya tertinggi. (Rap)

Exit mobile version