9 Napi Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi

Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 9 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun terima remisi Natal dan Tahun baru 2020.

Usulan remisi tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kepri dan menunggu persetujuan menjelang hari penyerahan.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Eri Erawan mengatakan, pengajuan remisi diberikan kepada sembilan narapidana beragama nasrani yang telah memenuhi persyaratan yang tertuang didalam KEPRES NOMOR 174 TAHUN 1999 dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

“Ada sembilan napi kita berikan remisi, mereka sudah memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi,” kata Eri, Selasa (17/12/2019).

Ia menyebutkan, besaran remisi yang akan diberikan bervariasi, antara 15 hari dan 1 Bulan sesuai dengan lamanya masa tahanan narapidana.

“Jadi untuk 15 hari itu ada 4 orang, 1 bulan ada 4 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Ini bentuknya pengusulan, finalnya nanti H-3 sebelum natal baru kita ketahui. Untuk tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” katanya.

Namun begitu, Eri mengatakan, pengajuan ini baru bersifat sementara dan dapat dibatalkan apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak baik selama proses pengajuan.

“Apabila sebelum penyerahan narapidana ada melanggar aturan, remisi dapat kita batalkan,” katanya.

Adapun sembilan orang narapidana penerima remisi tersebut terdiri dari 3 orang napi narkotika, 3 orang napi pencurian dan 3 orang napi kasus perlindungan anak (Asusila). (ricky robiansyah)