Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

7 Pelanggaran ini buat Anda Terjerat Tilang Manual, PERHATIKAN!

Untuk itu ada beberapa hal penting pelanggaran prioritas yang perlu Anda ketahun agar tidak terjerat tilang manual. Berikut di antaranya; 1. Kendaraan roda dua dengan membonceng lebih dari satu orang. 2. Menggunakan ponsel pada saat berkendara, menerobos lampu merah. 3. Tidak menggunakan helmet SNI, 4. Melawan arus. 5. Melaju melebihi batas kecepatan. 6. Mengemudi dalam pengaruh alcohol. 7. Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan overload.

Salah satu situasi Operasi Patuh Seligi di Kabupaten Karimun, beberapa waktu lalu. (dok lendoot)

Karimun, Lendoot.cok – Tak lama lagi tilang manual akan diberlakukan mengingat tilang elektronik atau ETLE (Electronik Traffix Law Enforcement) di Karimun tidak bisa diberlakukan.

Untuk itu ada beberapa hal penting pelanggaran prioritas yang perlu Anda ketahui agar tidak terjerat tilang manual. Berikut di antaranya;

  1. Kendaraan roda dua dengan membonceng lebih dari satu orang.
  2. Menggunakan ponsel pada saat berkendara, menerobos lampu merah.
  3. Tidak menggunakan helmet SNI,
  4. Melawan arus.
  5. Melaju melebihi batas kecepatan.
  6. Mengemudi dalam pengaruh alcohol.
  7. Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan overload.

BACA JUGA!

Sementara itu Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Apriyanto mengatakan diberlakukannya kembali tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, sehingga keselamatan masyarakat lainnya. (msa)

Exit mobile version