Tanjung Pinang, Lendoot.com – Kasus gagal ginjal akut pada anak di Provinsi Kepri sudah mencapai enam kasus, dan lima di antaranya meninggal dunia.
Ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, Muhammad Bisri saat melaporkan temuan kasus tersebut kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
“Sementara ini telah ditemukan 6 kasus di Kepri, 5 meninggal dan 1 dirawat. Rata-rata ditemukan mulai awal Agustus,” katanya seperti dikutip dari sijoritoday.com.
Penambahan angka kasus tersebut berdasarkan penelusuran Dinas Kesehatan periode bulan Agustus-Oktober 2022.
Bisri menuturkan, Dinkes Kepri telah membentuk tim penyelidikan epidemiologi untuk menelusuri rekam medik korban gagal ginjal akut.
Tim ini nantinya akan mewawancarai keluarga korban, menanyakan apa saja obat yang pernah dikonsumsi korban sebelum mengalami gagal ginjal akut.
“Kita minta dilakukan penyelidikan, kita akan wawancara keluarganya, gimana perjalanan anak ini, dikasih obat apa,” tuturnya.
Bisri menambahkan, saat ini pemerintah masih menyelidiki fakta sebenarnya di balik gagal ginjal akut, dugaan sementara disebabkan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) pada obat sirup.
“Sementara ini kesimpulannya itu, apakah sudah final? Belum,” tambahnya.
Rachmadi juga menuturkan, bahwa penggunaan DEG dan EG dalam dosis tertentu dapat menimbulkan racun yang berakibat terjadinya gagal ginjal.
“Kedua jenis zat tersebut banyak ditemui di obat-obatan anak dalam bentuk syrup. Jadi kami juga sudah melakukan imbauan untuk apotek dan toko obat-obatan untuk tidak dulu menjual jenis paracetamol syrup yang mengandung zat tersebut kepada masyarakat,” tambahya.
Dinas Kesehatan Karimun sendiri tidak mempunyai wewenang untuk menarik produk obat-obatan yang mengandung zat berbahaya tersebut di pasaran.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menarik produk obat-obatan yang mengandung zat DEG dan EG tersebut. Yang kami lakukan sekarang hanya memberikan imbauan kepada apotek, toko obat-obatan serta masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir, Rachmadi mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi produk obat-obatan yang mengandung dua zat tersebut terhadap anak.
“Kepada masyarakat Kabupaten Karimun, untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung zat tersebut. Hingga ada informasi lanjutan dari Kementrian Kesehatan,” tutupnya. (msa)

