Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

3 Senjata dalam Strategi “WAR OF DRUGS”

Ilustrasi terkait perang terhadap narkoba. ft bnn,go.id)

 Jakarta, Lendoot.com – Ada tiga senjata yang dapat digunakan untuk ‘war of drugs’ atau perang terhadap narkoba yang bisa berjalan secara efektif.

Ketiga senjata yang dimaksud yaitu, pertama; rehabilitasi untuk para penyalahguna. Kedua; tindakan tegas bagi para pengedar dan bandar narkotika. Dan, ketiga;  penelusuran pencucian uang dari hasil penjualan narkoba, termasuk di dalamnya memiskinkan para bandar narkoba.

“Yang dihukum penjara itu hanya pengedar dan bandar saja, kalau penyalahguna juga sama dipenjara ini yang akhirnya membuat runyam penanganan narkotika di Indonesia,” ujar Komjen Pol (Purn) Dr  Anang Iskandar yang dikutip dari bnn.go.id, Sabtu (31/12/2022).

 Lebih lanjut Anang Iskandar menjelaskan bahwa “War of Drugs” dengan menghukum semua orang yang terlibat dalam kasus narkotika baik penyalahguna, pengedar, dan bandar ke penjara telah dinyatakan gagal dalam konvensi narkotika.

Oleh karena itu, menurut konvensi tahun 1976 penyalahguna narkotika diberikan alternatif penghukuman dengan rehabilitasi yang kemudian hasil konvensi tersebut diikuti oleh masyarakat dunia sampai dengan saat ini.

Sementara itu, saat disinggung terkait War of Drugs” yang belum maksimal oleh Redaktur Pelaksana liputan6.com, Andry Haryanto yang melihat dari sisi pencucian uang dalam kasus narkotika, Anang Iskandar menjelaskan bahwa sejak kepemimpinannya di BNN RI ia telah membuat satuan kerja khusus yg menangani TPPU di tingkat eselon II.

“Misinya BNN dan penegak hukum adalah TPPU nya juga harus dilakukan, karena kalau semua aset dan uangnya sudah berhasil disita, maka bisnisnya akan lumpuh,” jelas Anang menutup wawancaranya. (*/msa)

Exit mobile version