Tanjungpinang, Lendoot.com – Sebanyak tiga industry kecil menengah (IKM) di Tanjungpinang telah memiliki sertifikat keamanan pangan berskala Internasional
Ini diungkapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang terkait hasil upayanya membimbing tiga IKM binaannya dalam memperoleh sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) internasional.
Sebanyak tiga IKM tersebut adalah IKM Kyria Rezeki dengan produk kerupuk gonggong, IKM Sari Rama Rasa yang memproduksi Cakar Ayam, dan IKM JH Snack Abadi dengan produk kacang bumbu.
Proses mendapatkan sertifikasi internasional ini melibatkan pendampingan intensif selama 2,5 bulan, termasuk penilaian di setiap fasilitas produksi IKM yang mematuhi standar khusus.
Pertemuan virtual dengan tenaga ahli pangan nasional, Food Standard Consultant, juga menjadi bagian penting dalam memastikan pemenuhan persyaratan.
Setelah melewati tahapan tersebut, sertifikat HACCP diterbitkan setelah mengikuti audit ulang oleh lembaga auditor Sucofindo.
Dengan sertifikat keamanan pengolahan pangan internasional yang berhasil didapatkan, tiga IKM ini kini semakin mendekat ke pangsa pasar ekspor.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan keberhasilan ini didukung oleh pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian R.I. Pendanaan ini merupakan komitmen Pemko Tanjungpinang untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama dalam sektor IKM.
“Dukungan Pemko Tanjungpinang dan Kementerian Perindustrian R.I. melalui DAKnya untuk pemberdayaan ekonomi lokal, khususnya bagi IKM, kami rasakan sangat kuat sekali,” ungkap Riany, Sabtu (30/12/2023).
Ia menegaskan, kebijakan pemberdayaan ekonomi melalui IKM selalu menjadi fokus perhatian di tingkat daerah maupun nasional.
“Alhamdulillah, kami berharap dukungan seperti ini akan terus menjadi motivasi bagi pelaku IKM Tanjungpinang untuk terus meningkatkan kualitas dan produktivitasnya,” tambah Riany.
Kepala Bidang Perindustrian, M Endy Febri, menyatakan memiliki sertifikat HACCP bagi IKM akan memberikan dampak besar untuk perkembangan usaha ke depan.
“Dengan sertifikat Hazard, IKM yang telah memenuhi semua persyaratan akan semakin melangkah jauh. Permohonan pendampingan teknis kepada Kementerian Perindustrian R.I. untuk peluang di negara tertentu yang membutuhkan sertifikat Hazard semakin terbuka lebar,” ujar Endy. (amr)

