Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

2023, Kejari Batam Hadapi Peningkatan Tajam Kasus Anak  

Kepala Kejari Batam I Ketua Kasna Dedi saat diwawancari wartawan usai rilis kegiatan selama 2023, kemarin. (ft restu)

Kepala Kejari Batam I Ketua Kasna Dedi saat diwawancari wartawan usai rilis kegiatan selama 2023, kemarin. (ft restu)

Batam, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam selama 2023 kelimpahan banyak perkara anak. Angka perkara perlindungan anak ini khususnya meningkat tajam pada 2023 daripada tahun sebelumnya.

Dominannya perkasa yang ditangani Kejari Batam di antaranya perkara pencurian dan perkara perlindungan anak. Perkara pencurian sebanyak 246 disusul kasus perlindungan anak mencapai 133 perkara.

Ini disampaikan langsung  Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi didampingi para Kepala Seksi (Kasi) Kejari Batam di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Batam Center, Kota Batam, Rabu (27/12/2023).

Dalam pemaparan kinerja selama 2023 ini, Kajari Batam juga memaparkan kegiatan-kegiatan terkait tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan.

“Perkara pencurian 246 mengalami penurunan dari tahun lalu 265 dan perkara tindak pidana perlindungan anak 77 perkara sekarang tahun 2023 justru naik menjadi 133 perkara,” ujar Kasna kepada awak media.

Kasna menambahkan, pada 2023 ini tercatat beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua telah diproses dan dilakukan eksekusi.

Selain itu perkara yang ditangani narkotika 73 perkara, penipuan dan penggelapan 74 kasus penipuan 72, penganiayaan 68 dan PMI 65 perkara.

Kemudian pengeroyokan atau penganiayaan 28 perkara, serta terhadap orang yang memerlukan pertolongan 19 dan kekerasan rumah tangga 17 perkara, tindak pidana perdagangan orang 17 dan perjudian 16.

Ada juga perkara pemalsuan surat 14 perkara dan asal usul perkawinan 13 serta melakukan kekerasan bersama dimuka umum pengeroyokan 13 dan ITE ada 8 perkara.

“Di antara perkara tersebut yang paling menonjol tahun ini perlindungan anak,” ungkap Kasna.

Sementara penadah, penerbitan dan percetakan 11, kejahatan terhadap keamanan negara 10, tindak pidana senjata api  dan amunisi serta bahan peledak sembilan dan tindak pidana informasi transaksi elektronik delapan hingga perusakan hutan tujuh perkara.

Sedangkan tindak pidana khusus tahun 2022 ditangani sebanyak 3 yang sudah diselesaikan dan untuk tahun 2023 ada 5 ditangani yang sudah diselesaikan serta ada juga kasus lain yang masih dalam tahap penyidikan.

Lima kasus ini kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar belum ada yang mengganti kerugian ini dan masih dalam penelusuran.

“Kita akan tuntaskan perkara tindak pidana korupsi dengan bersih dan transparan serta tidak ada intervensi,” tegas Kansa.

Sedangkan untuk Restoratif Justice (RJ) terhadap para tersangka sebanyak 23 perkara,ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya dan ini juga tergantung perkara yang dikirim ke kami.

“Tergantung perkara yang diserahkan penyidik kepolisian ada berapa banyak perkara RJ yang diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kasna. (rst)

Exit mobile version