Batam, Lendoot.com – Instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang akan menghapuskan tenaga honorer pada 2023 mendatang, sudah mulai terasa ancamannya di Kota Batam.
Bila instruksi ini dieksekusi Pemko Batam, maka sekitar 6.000 tenaga honorer yang saat ini bekerja di Pemko Batam akan kehilangan pekerjaan alias menjadi pengangguran.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa sekitar 6.000 honorer yang bekerja di Pemko Batam itu terdiri dari; guru, tenaga medis, petugas kebersihan, petugas di rumah susun dan lainnya.
“Yang paling banyak merupakan guru dan tenaga medis,” ujar Amsakar kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Nantinya, status pegawai pemerintahan itu hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan begitu, hanya ada dua kategori untuk ASN.
Proses rekrutmen P3K di Pemko Batam sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu. Dari proses rekrutmen tersebut, hanya berapa persen saja tenaga honorer yang berubah statusnya menjadi P3K.
“Kita harapkan seiring waktu, kebijakan diambil bertahap, jadi tidak perlu harus menjadi polemik yang hebat,” katanya.
Menurut Amsakar, jika seluruh tenaga honorer saat ini menjadi P3K maka persoalan selesai. Hanya saja, katanya, jika dilakukan secara langsung, maka dikhawatirkan ada sekolah yang tidak dapat pelayanan guru, padahal komposisi tenaga honorer terbesar merupakan guru.
“Penerimaan guru dan medis P3K secara tahunan terbatas, sedangkan percepatan perkembangan sekolah itu terus muncul sebagaimana kita ketahui kalau satu sekolah berdiri itu memberikan dampak yang tidak kecil,” jelasnya.
Walaupun begitu, Amsakar meyakini pemerintah pusat dapat memcarikan solusi terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan. “Yang pasti kita menimalisir dampaknya pada pendidikan kita,” kata Amsakar.
Sebelumnya, lendoot.com memberitakan, status pegawai honorer, honor kantor, honor kantor pada 2023 mendatang akan dihapuskan sesuai surat edaran MenPAN-RB.
Kebijakan di atas diambil MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan alasan untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis, kata Tjahjo Kumulo, sebab selama ini ada ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer .
Ini berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo seperti dikutip Lendoot.com dari situs Menpan.go-id, Minggu (5/6/2022). (ddh)

