Waspadai Penyimpangan Dana Desa, Inspektorat Lingga Ingatkan Kades Agar Kelola Anggaran Transparan

Inspektorat Lingga dan Kejari Lingga saat menggelar dialog interaktif anti korupsi, pagi tadi. (ft wandy)

Lingga – Inspektorat Kabupaten Lingga mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) di wilayahnya untuk ekstra hati-hati dan teliti dalam mengelola anggaran desa. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan dialog interaktif anti korupsi yang digelar di Pantai Tige Berlian, Kecamatan Singkep, pada Kamis (13/11/2025).

Peringatan keras ini muncul menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait kegiatan desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Inspektur Daerah Kabupaten Lingga, M. Jais, mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Batas Antara Pembinaan dan Penindakan

Jais menjelaskan batasan antara peran pembinaan dan penindakan yang dilakukan Inspektorat.

“Selama kegiatan itu benar-benar dilaksanakan, kami masih dalam tahap pembinaan. Tapi kalau ditemukan kegiatan fiktif, tentu kami bersama APIP daerah akan melakukan pengawasan dan langkah tegas,” kata Jais.

Langkah pengawasan langsung akan segera dilakukan. Jais mengumumkan bahwa tim Inspektorat berencana turun langsung ke lapangan pada awal Desember 2025. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan fisik dan penggunaan anggaran telah sesuai perencanaan.

“Kami khawatir nanti ada kegiatan yang tidak terlaksana, padahal dananya sudah cair. Ini yang perlu kita awasi bersama,” ia menambahkan, menekankan upaya mencegah kegiatan fiktif di akhir tahun anggaran.

Pemeriksaan Rutin dan Kepatuhan Aturan

Selain monitoring akhir tahun, Inspektorat juga telah menjadwalkan pemeriksaan atau kasopnel terhadap penggunaan anggaran desa yang akan dilakukan pada Maret 2026 mendatang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin.

Jais menekankan pentingnya kepatuhan kepala desa terhadap aturan yang berlaku. Ia meminta seluruh kepala desa menjalankan kegiatan sesuai prosedur dan tetap berpedoman pada prinsip transparansi.

“Kami tekankan agar para kades mematuhi ketentuan yang berlaku supaya tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Menutup dialog, Jais menyoroti maraknya pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan dana desa di berbagai daerah. Hal ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa. (wan)