Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Warga Pulau akan Mudah Urus SIM dengan Simantap

Satlantas Polres Karimun saat menyosialisasikan program Simantap di Pulau Buru, pagi tadi. (ft yudi)

Satlantas Polres Karimun saat menyosialisasikan program Simantap di Pulau Buru, pagi tadi. (ft yudi)

Karimun, Lendoot.com – Pengurusan surat tanda mengemudi dipermudah bagi masyarakat pukau. Namanya program Simantap (SIM Antar Pulau).

Satlantas Polres Karimun menyosialisasikan program Simantap ini, Kamis (4/1/2024), dengan sasaran  masyarakat Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepri.

Kegiatan ini dipimpin Kanit Regident Satlantas Polres Karimun, Ipda Fransisca Febrina Siburian.

Turut hadir Kapolsek Buru, Iptu Junaid dan diikuti oleh masyarakat dan siswa siswi SMAN 1 Kecamatan Buru.

“Sosialisasi ini salah satu upaya mewujudkan pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat,” ujarnya.

Kanit Regident menyampaikan tentang persyaratan umum untuk dapat menjadi pemohon pembuatan SIM.

Adapun persyaratan yaitu usia minimal 17 tahun, foto copy KTP, surat kesehatan, surat lulus psikologi, tahapan tentang materi ujian teori.

Serta ujian praktik yang harus diikuti pemohon, dan biaya retribusi penerbitan SIM serta tentang penggolongan SIM dan peruntukkannya.

Selain itu dijelaskannya juga tentang rambu-rambu lalu lintas, serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujarnya. (yud)

Exit mobile version