Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Warga di 5 RW di Lembah Murni Pasir Panjang Rencanakan Unjuk Rasa PT KG, Berikut ini Tuntutannya

operasinya PT Karimun Granite (PTKG) yang tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani pemegang saham dengan nomor: 006/CPM-MD-KG/VI/2023 yang ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang, membuat risau ratusan karyawannya. Dalam surat yang ditandatangani Managing Director Henry H Sitanggang itu disebutkan, terhadap staff atau karyawan yang terdampak atas penghentian operasional tersebut, untuk sementara dirumahkan. “Meski tidak beroperasi, namun kegiatan perusahaan tetap berjalan. Tapi hanya sebatas untuk pemeliharaan aset perusahaan, dan penjagaan,” terang Henry. Wacana dirumahkan staff dan karyawan PTKG ditolak Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PTKG membuat risau karena alasan pekerja merasa kebijakan merumahkan karyawan itu dianggap keputusan sepihak.

Sejumlah karyawan PT Karimun Granite saat melaksanakan tugasnya di lokasi perusahaan. (ft osogrup)

Karimun, Lendoot.com – Usai menggelar rapat antarwarga di lima ke-RW-an di Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, akhirnya diputuskan warga akan menggelar unjuk rasa.

Dari sumber yang enggan disebut namanya, mengatakan aksi unjuk rasa yang  akan digelar, Rabu (8/5/2024) pagi ini, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama. “Warag di 5 RW dan tokoh masyarakat tempo hari sudah rapat untuk demo pagi ini,” ujar warga tersebut, Rabu (8/5/2024).

Aksi unjuk rasa ditujukan ke PT Karimun Granite (PT KG) dengan titik kumpul di Simpang Tiga Sepedas, atau depan Masjid Sirajul Munir pukul 07.00 WIB.

Berikut kabar yang beredar terkait tuntutan aksi unjuk rasa tersebut, pertama; Meminta PT KG melepaskan wilayah konsesi atau wilayah produksi yang berada di pemukiman masyarakat.

Kedua, PT KG menjalankan PPM dengan baik dan benar. Ketiga, menuntut kompensasi dari aktivitas tambang terhadap masyarakat yang terdampak. Terakhir menjalin kerja sama yang baik terhadap masyarakat sekitar tambang PT KG.

“Kami dan seluruh masyarakat Lembah Murni Pasir Panjang diharapkan hadir, terutama yang memiliki tanah di Lembah Murni, karena jika kita tidak menuntut perusahaan untuk melepaskan konsesi atau wilayah produksi tersebut, bukan tidak mungkin kejadian Rempang di Batam akan terjadi di tempat kita. Begitu ajakan dan hasil rapatnya bang,” ujar warga tersebut.  

Warga lainnya menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa atau demo tidak melanggar hukum. Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi landasan  warga tersebut.

“Yang penting tidak anarkis,” pungkasnya. (msa)

Exit mobile version