Jakarta – Pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya yang tidak dibayar perusahaan tempatnya bekerja meski telah bekerja lembur, menuai keprihatinan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Dalam sebuah pemberitaan seorang karyawan menuntut upah kerja lembur yang kemudian disebar melalui media sosial Instagram, dengan akun undercover.id. Diketahui belakangan, ini berasal dari PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
“Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal itu, “ ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, seperti dikutip dari web kemenakertrans.go.id, Jumat (3/2/2023).
Atas hak itu, pihaknya pada Kamis (2/2/1023) pagi, langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
“Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut,” kata Haiyani.
Haiyani menegaskan saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) akan turun ke perusahaan.
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
“Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini,” ujar Haiyani. (*/mrj)

