Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Usai Makan Korban Jiwa Anak di Bawah Umur, Kadisdik Karimun Terbitkan SE Larangan Siswa SD-SMP Kendarai Motor

Sang kakak RH yang memboncengi saudaranya RAA datang dari arah simpang Mutiara menuju kearah Pangke, Kecamatan Meral Barat. Sesampainya di dekat simpang Kampung Tengah, sepeda motor yang dikendarai RH itu menabrak lori atau truk yang terparkir di pinggir jalan. “Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor honda Beat warna biru purih BP 3068 KR dan truk BP 9363 KY,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Levianton.

Tempat kejadian sepeda motor yang dikendari sang kakak yang membonceng adik yang keduanya masih di bawah umur kecelakaan di Desa Pangke, beberapa waktu lalu. (foto yud/dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – Kecelakaan bersepeda motor yang menewaskan kakak-adik yang masih di bawah umur di Desa Pangke mulai menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapaten Karimun Provinsi Kepri.

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187 tertanggal 5 Juni 2023, dan ditandatangani Kepala Disdikbud Karimun Sugianto itu menegaskan larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi peserta didik.

 SE tersebut berisi ditujukan kepada Kepala SD dan SMP negeri dan swastwa se-Kabupaten Karimun yang melarang siswanya mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Terbitnya SE ini juga berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan lalu lintas.

 Kepada satuan pendidikan untuk mencantunkan larangan membawa kendaraan bermotor kedalam tata tertib sekolah. Selain itu, pihak sekolah berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi tata tertib lalu lintas kepada peserta didiknya.

Husin meminta pihak sekolah dan orang tua atau wali murid dapat mematuhi surat edaran larangan tersebut yang bertujuan untuk kebaikan bersama.

“Kita minta orangtua untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, atau menggunakan transportasi umum,” pintanya. (yud)

Exit mobile version