Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

TPS di Meral Kota Terancam Pemilu Ulang! Ini Dia Alasannya

Ketua Bawaslu Karimun M Iskandar dalam sebuah acara. (ft yudi)

Ketua Bawaslu Karimun M Iskandar dalam sebuah acara. (ft yudi)

Karimun, Lendoot.com – Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang sudah dan sedang dilaksanakan di Kabupaten Karimun, terjadi temuan yang mengkhawatirkan.

Selama melakukan proses pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara, jajaran pengawas menemukan beberapa persoalan yang terdapat di beberapa TPS, khususnya yang ada di Kecamatan Meral Kota.

Adalah TPS 8 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral yang berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pemilu Ulang.

“TPS 8 Kelurahan Meral Kota kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun M Iskandar kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral Kota untuk melakukan PSU. Penyebabnya, ada lebih dari satu pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket), namun diperkenankan memberikan suaranya.

“Selain itu juga tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tapi dapat memberikan suara di TPS tersebut,” jelas M Iskandar lagi.

Iskandar menyebut, PSU merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu.

Seperti bencana alam atau kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang.

“PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan,” tuturnya.

Berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan

Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. (yud)

Exit mobile version