Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Tambahan Rp8,1 Miliar untuk Tanjungpinang, Ruang Fiskal Bertambah di APBD Perubahan 2026

Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat saat memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halam Pemko Tanjungpinang, pagi tadi. (ft kominfotjpinang)

Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat saat memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halam Pemko Tanjungpinang, pagi tadi. (ft kominfotjpinang)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat tambahan anggaran sebesar Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Dana tersebut akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Tambahan dana ini merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi serta penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), hingga penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan bahwa sejumlah daerah menerima tambahan dana dari pemerintah pusat, termasuk Kota Tanjungpinang.

“Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” ujar Zulhidayat, Selasa (18/8/2026).

Zulhidayat menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diformulasikan untuk kebutuhan APBD Perubahan. Dana ini sekaligus memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemko Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran.

Nantinya, alokasi dana tersebut diperhitungkan untuk membiayai berbagai kewajiban keuangan daerah, termasuk menyelesaikan tunda bayar yang ditargetkan rampung melalui APBD Perubahan.

“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” ucap Zulhidayat. (fji)

Exit mobile version