Jakarta – Bentuk tanda identitas kependudukan baru di luar KTP elektronik (e-KTP) seperti yang akan dimilikinya. Ternyata, Digital ID itu adalah blangko KTP yang sudah berformat digital.
Nah, kini kartu Tanda Penduduk (KTP) kini sudah berbentuk digital. KTP yang dimiliki juga sudah bisa diakses melalui perangkat digital. Dan, mengurus KTP sudah otomatis mendapatkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID.
Tidak sampai 20 menit si pemohon KTP sudah punya Digital ID. Petugas terkait membantu cara mengaktifkannya sampai KTP Digital bisa tersimpan di ponsel kita seperti lendoot.com lansir dari infopublik.id, Minggu (4/6/2023).
Pemohon hanya memerlukan ponsel berbasis Android dan sinyal internet yang baik untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. Aplikasi ini diketahui sudah diunduh oleh lebih dari satu juta pengguna Android.
Jika mengikuti panduan yang ada di dalam aplikasi tersebut, maka hal pertama yang mesti dilakukan adalah klik kolom “Daftar”. Setelah itu, isi data nomor induk kependudukan (NIK) seperti yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor ponsel yang dipakai saat ini. Selanjutnya, adalah tahapan verifikasi wajah, dan seterusnya.
Untuk mendapatkan KTP Digital, maka warga harus mendatangi loket pelayanan kependudukan di kelurahan dan pindai kode QR pada layar komputer petugas.
Setelah berhasil memindai, di tahap lanjutan dari aplikasi ini warga akan diminta mengecek email yang didaftarkan untuk menerima enam digit kode khusus (PIN) untuk aktivasi KTP Digital.
Kemudian salin dan ketik kode aktivasi tadi beserta kode captcha, lalu klik tombol Aktifkan dan proses pun selesai. Selanjutnya warga sudah resmi mempunyai KTP Digital. (rsd)

