Batam – Tidak lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 47 orang guru honorer di Kota Batam mengadukan nasibnya ke DPRD Batam, Selasa (7/1/2025).
Mereka menggelar rapat dengar pendapa (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam itu tergambar kekecewaan sejumlah honorer guru tersebut.
Ada yang merasa seleksi untuk menjadi PPPK tersebut tak adil. Di antaranya, pada masa sanggah, seharusnya panitia seleksi tidak melayani lagi perubahan data atau dokumen.
Kemudian, honorer BOS tak diikutkan dalam seleksi, karena memperkecil peluang mereka untuk lolos. Selanjutnya, mereka juga menilai BKPSDM dan Disdik Batam juga dinilai tidak transparan siapa saja yang berhak mengikuti seleksi administrasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Rubianto, menegaskan bahwa proses seleksi sudah sesuai aturan.
“Polemik yang terjadi berakar pada kekhawatiran para tenaga honorer di bawah Pemko Batam yang tidak lolos seleksi PPPK,” ujarnya Tri Rubianto seperti dikutip dari ariranews.
Ia menegaskan, seleksi ini sepenuhnya berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem penilaian berbasis skor hasil tes elektronik tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi.
“Seleksi PPPK ini tidak membedakan antara tenaga honorer Pemko maupun honorer dana BOS. Semua peserta memiliki kedudukan yang sama dan hasilnya murni berdasarkan tes. Mereka bisa mengakses hasilnya langsung melalui akun masing-masing,” jelas Tri.
Hasil seleksi guru PPPK yang diumumkan pada Selasa pagi menunjukkan bahwa banyak tenaga honorer Pemko yang tidak lolos.
“Sebagai solusinya, mereka yang tidak lolos akan dipekerjakan sebagai guru paruh waktu, dengan teknis pelaksanaan menunggu aturan lebih lanjut dari BKPSDM Pemko Batam,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Ikhsan, menambahkan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan oleh BKN.
“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai tes dengan sistem peringkat. Misalnya, jika kuota yang tersedia 70 formasi dan pelamar mencapai 100 orang, maka hanya yang berada di peringkat atas yang lolos,” kata Ikhsan.
Ia juga menjelaskan bahwa BKPSDM hanya bertugas mengumumkan hasil yang telah diolah oleh BKN, tanpa ada campur tangan dalam proses penilaian.
“Proses ini murni by system. Tidak ada intervensi dalam pengolahan nilai karena semua dilakukan langsung oleh BKN,” kata dia.
Terkait mekanisme lebih lanjut bagi guru paruh waktu, Ikhsan menyebutkan bahwa Pemko Batam masih menunggu aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung implementasi UU 2023. Hingga saat ini, PP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Nantinya, formasi untuk guru paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, BKPSDM telah mengajukan 109 tenaga pengajar untuk formasi tersebut,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk menambahkan, pihaknya menunggu petunjuk regulasi dari pusat terkait nasib yang belum diterima di seleksi PPPK.
“Seleksi alam lah ini sebenarnya. Kemarin ada informasi honor daerah diprioritaskan. Ruang honor BOS pun dibuka. Sehingga mereka rebutan formasi tersebut,” ujarnya
Dengan adanya kebijakan guru paruh waktu, Pemko Batam berkomitmen memberikan solusi sementara sambil menunggu kebijakan yang lebih permanen dari pemerintah pusat. (*/rst)

