Karimun, Lendoot.com – Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan kuota pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian sebanyak 1.000 ton di tahun 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun Sukriyanto Jaya Putra, Kamis (1/12/2022).
“Untuk tahun 2023 nanti, Karimun mendapatkan kuota sekitar 1.000 ton pupuk bersubsidi dari Kementan RI. Secara angka naiknya signifikan dibandingkan tahun ini yang hanya 43 Ton,” kata Sukri.
Sukri menjelaskan, kuota 1.000 ton pupuk subsidi itu hanya untuk dua jenis pupuk yakni, NPK dan Urea dari sebelumnya lima jenis yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Selain itu, jenis komoditas yang bisa mendapatkan pupuk subsidi juga dibatasi, yakni hanya 9 komoditas, diantaranya Padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, Kakao, kopi dan tebu.
“Secara kuota besar, akan tetapi jenis pupuknya hanya urea dan NPK. Selain itu komoditasnya juga dibatasi hanya sembilan komoditas,” katanya.
Ia mengatakan, meski secara jumlah kuota yang diberikan sangat banyak, namun pihaknya tidak mampu untuk menyerap keseluruhan, disebabkan adanya pembatasan tersebut.
“Dari 1.000 kuota didapatkan, kita tidak mampu untuk menyerap seluruhnya. Sebabnya apa?, Karimun hanya ada perkebunan Cabai dan Jagung, jadi tidak akan mungkin bisa diserap semua,” katanya.
Sukri menyebutkan, penyaluran terhadap pupuk subsidi saat ini berjalan dengan ketat, sehingga pihaknya tidak dapat sembarangan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tidak masuk dalam kategori penerima.
“Pengawasannya ketat, kita juga tidak bisa sembarangan. Kami memprediksi hanya dapat menyerap sekitar 100 ton saja,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian memangkas jenis pupuk yang menerima subsidi dari Pemerintah. Dari sebelumnya ada 5 jenis pupuk yang menerima subsidi, kini dibatasi jadi dua jenis.
Pembatasan itu sesuai dengan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Adapun jenis pupuk yang sebelumnya disubsidi, antara lain organik, urea, Super Phospat kandungan P20s 36 persen (SP-36), Zvavelvuure Ammonium (ZA), dan NPK. Namun setelah dikeluarkan Permentan tersebut, jenis pupuk yang disubsidi hanya Urea dan NPK.
(rko)

