Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Taba Iskandar Desak Pemerintah Ringankan Beban Warga Batam dari Pungutan Ganda UWT dan PBB

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar. (ft dprpdprovkepri)

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar. (ft dprpdprovkepri)

Batam – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar, mendesak pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan yang meringankan beban masyarakat Batam terkait kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada BP Batam, di samping pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Taba Iskandar menyampaikan hasil resesnya di Dapil 6 (Bulang, Galang, Nongsa, dan Seibeduk) pada Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin (29/9/2025). Ia menyebutkan keluhan utama warga adalah merasa dikenakan pungutan ganda (double pungutan).

“Masyarakat dikenakan double pungutan. Setiap tahun wajib membayar PBB, sementara UWT dibayar setiap 30 tahun sekali. Sampai kapan masyarakat harus menumpang di tanah ini?” ujar Taba seperti , dikutip dari ariranews.com, Kamis (2/10/2025).

Harapan Masyarakat: Penghapusan UWT dan Hak Milik

Taba menilai sistem sewa lahan (Hak Guna Bangunan) seharusnya lebih tepat diberlakukan untuk kawasan industri dan jasa, bukan untuk permukiman yang sudah bersifat permanen.

Ia mendesak agar UWT dihapuskan untuk lahan permukiman. Penghapusan ini akan mengembalikan kewenangan lahan ke negara, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat hak milik (bukan lagi HGB).

“Inilah harapan masyarakat Batam, memiliki kepastian hukum atas tanah dengan status hak milik, bukan terus-menerus dalam posisi sebagai penyewa,” tegasnya.

Sorotan Isu Krusial Lain

Selain UWT, Taba Iskandar juga menyoroti berbagai persoalan krusial yang menjadi keluhan warga, meliputi:

Infrastruktur: Perbaikan jalan Seibeduk–Mukakuning yang rawan kecelakaan.

Ketenagakerjaan: Mendesak perusahaan di kawasan industri (Kabil, Mukakuning, dll.) untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Lingkungan: Lemahnya pengawasan alokasi lahan dan pembangunan tanpa AMDAL yang memperparah masalah banjir.

Layanan Dasar: Keterbatasan pasokan listrik di Rempang dan Galang yang masih 14 jam per hari, serta kekurangan tenaga medis di sektor kesehatan.

Ekonomi Rakyat: Kebutuhan peningkatan fasilitas dan program pemberdayaan bagi nelayan tangkap dan budidaya.

Taba berharap semua aspirasi ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi terkait untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata.

Tanggapan BP Batam

Secara terpisah, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pihaknya belum membahas soal penghapusan UWT.

“Kami belum membahas sampai ke arah itu, bagaimana soal UWT, tarif, dan kebijakan yang terkait. Saat ini fokus kami menyiapkan tata kelola lahan,” ujar Amsakar, menjelaskan bahwa BP Batam saat ini fokus mengembangkan Land Management System (LMS) untuk mendukung iklim investasi. (*/rst)

Exit mobile version