Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Sinergi Kawal Perbatasan Sukses Tegah 48 Ton Komoditas Ilegal di Tembilahan, Pemusnahan Tunggu Instruksi Pusat

Jajaran Badan Karantina Tembilahan dan sejumlah aparat perbatasan saat penyerahan hasil barang tegahan ilegal, pagi tadi. (ft muhamad)

Indragiri Hilir – Komitmen penguatan pengamanan wilayah perbatasan dari masuknya komoditas ilegal terus diperketat. Hingga Senin (6/4/2026), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Riau Satuan Pelayanan Tembilahan bersama aparat keamanan intensif melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pelanggaran karantina hortikultura dalam jumlah besar.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan barang bukti hasil patroli Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai pada 1 April 2026 lalu.

Total 48,39 Ton Barang Bukti Diamankan

Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), petugas mengamankan total 48,39 ton komoditas yang terdiri dari:

Bawang Merah: 40,06 ton

Bawang Putih: 4,4 ton

Bawang Bombai: 3,56 ton

Cabai Merah Kering: 0,37 ton

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam pengawasan ketat pejabat karantina guna menjalani proses hukum sesuai prosedur karantina yang berlaku.

Mekanisme Pemusnahan Menunggu Arahan Jakarta

Penanggung Jawab Satpel BKHIT Tembilahan, Faisal, menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini berjalan sangat hati-hati mengingat kompleksitas kasus dan keterlibatan berbagai pihak. Mengenai opsi pemusnahan barang bukti yang melimpah tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan final dari otoritas tertinggi.

“Kami terus menjalankan tahapan sesuai prosedur. Terkait pemusnahan, kami masih menunggu arahan dari Pekanbaru, dan pihak Pekanbaru sendiri sedang menunggu instruksi dari pusat di Jakarta,” ujar Faisal.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Selain komoditas hortikultura, sarana transportasi berupa kapal yang digunakan untuk membawa barang-barang tersebut juga masih dalam proses penanganan hukum. Faisal mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina bukan perkara ringan.

“Penanganan ini menyangkut berbagai aspek hukum dan harus sesuai ketentuan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelanggaran karantina berpotensi dikenakan sanksi pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Koordinasi Lintas Instansi

Ke depan, BKHIT Riau akan memperkuat koordinasi dengan Kodam di Pekanbaru untuk menyinkronkan langkah-langkah teknis di lapangan. Lokasi pemusnahan pun baru akan ditentukan setelah adanya keputusan resmi guna memastikan pelaksanaan yang transparan dan profesional.

Sinergi antara TNI, otoritas karantina, dan pemerintah pusat ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari masuknya komoditas yang tidak terjamin kesehatan dan kelegalannya. (*/mhd)

Exit mobile version