Karimun – Proses persidangan kasus pembunuhan balita di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah memasuki tahap akhir pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karimun. Terdakwa berinisial DO (25), yang didakwa menganiaya hingga menewaskan anak kekasihnya sendiri, kini tinggal selangkah lagi menghadapi tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi telah rampung. Puncak pemeriksaan saksi adalah kehadiran saksi verbalisan yang merupakan kakak korban, RI (10), dalam sidang terakhir pada Rabu (12/11/2025).
Kesaksian Anak Membantah Pengakuan Terdakwa
Kesaksian RI (10) menjadi titik terang yang krusial dalam mengungkap kebenaran peristiwa tragis tersebut.
“Terdakwa sempat menyangkal perbuatannya, namun kesaksian kakak korban yang berusia 10 tahun membantah pengakuan itu. Ia mendengar langsung adiknya dibanting oleh terdakwa,” ujar Jumieko.
Pemeriksaan saksi verbalisan ini menjadi bagian penting sebelum jaksa melangkah ke tahap penuntutan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 18 November 2025, dengan fokus pada pengajuan alat bukti tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ancaman Hukuman Berat
Peristiwa tragis yang menewaskan balita laki-laki berinisial SA (2) itu terjadi pada Rabu (12/6/2025) dini hari di Komplek Telaga Tujuh, Sungai Lakam Barat. Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di sekujur tubuh.
Hasil visum menunjukkan adanya bukti kuat kekerasan fisik sebelum meninggal, berupa luka lebam di wajah dan badan, bekas gigitan di perut, serta keretakan pada bagian kepala. Pelaku DO, pacar ibu korban, mengaku sempat kesal karena korban terus menangis saat hendak diberikan obat.
Atas perbuatannya, DO dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Jaksa akan menuntut sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa. Kami ingin memastikan korban mendapat keadilan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kekerasan terhadap anak,” pungkas Jumieko, menegaskan keseriusan JPU menyiapkan tuntutan berat. (rko)



