Karimun, Lendoot.com – Ratusan warga yang didominasi ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Jumat (4/2/2022) kemarin.
Aksi unjuk rasa itu dipicu karena adanya dugaan aktivitas pemerataan lahan oleh PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP) yang diklaim perusahaan sebagai lahannya.
Menurut ibu- ibu, lahan yang akan dilakukan perataan tersebut merupakan milik mereka. Dan dalam waktu dekat alat berat akan diturunkan oleh pihak perusahaan.
Perwakilan Masyarakat Osmar P Hutajulu unjuk rasa ini merupakan bentuk perlawanan oleh masyarakat. Karena tanah masyarakat itu diklaim sebagai lahan milik PT KSP.
“Aksi unjuk rasa masyarakat didasari adanya informasi bahwa pihak perusahaan akan menurunkan alat berat ke lokasi lahan. Kami akan lawan,” ujar perwakilan masyarakat, Osmar P Hutajulu.
Ia menjelaskan, sengketa lahan itu mulai terjadi sejak adanya klaim atas PT KSP yang memiliki sertifikat terbitan 1999. Sementara, kata dia, warga secara resmi telah memiliki hak garap atas lahan tersebut.
“Lahan yang awalnya seluas 65 hektar ini sebenarnya sudah dikuasi kelompok masyarakat sejak tahun 1996. Namun, muncul sertifikat tahun 1999. Pada November tahun 2001 camat saat itu memerintahkan RT dan RW untuk mendata tanah masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, pendataan yang dilakukan itu bertujuan untuk pembebasan lahan pembangunan area Kantor Bupati Karimun seluas 20 Hektar, ketika pemekaran Kantor Bupati Karimun.
“Kemudian dikeluarkan data garap yang akan diberikan kepada masyarakat. Kemudian pemekaran wilayah Karimun, Pemda memerlukan lahan untuk area perkantoran, terjadi perundingan harga pada tahun 2001 (setelah keluar data garap).
“Disepakati antara perwakilan masyarakat dan pihak Pemda yang wakili camat saat itu, terjadi kesepakatan Rp 1.500 per meter untuk 20 hektar lahan milik kelompok masyarakat, pembayaran dilakukan pada tahun 2002. Dahulu lahan ini 64 hektar, tersisa 44 hektar. Tanah ini yang diklaim oleh PT KSP,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat heran dengan klaim yang dilakukan pihak perusahaan atas puluhan hektar lahan tersebut.
“Apabila PT KSP merasa tanah ini adalah miliknya, kenapa saat ganti rugi itu diberikan kepada masyarakat. Artinya, lahan ini sah secara hukum milik kelompok masyarakat,” katanya.
Ia juga mengatakan, sebelumnya warga telah menerima somasi dari pihak perusahaan yang meminta untuk mengosongkan area lahan. Selain itu, masyarakat juga beberapa kali mendapat intimidasi atas persoalan lahan ini.
“Kami sudah dapat somasi pada tanggal 11 bulan 1 tahun 2022 ini. Tahun lalu pada bulan Juli juga sudah ada somasi serupa,” paparnya.
“Tahun 2015 mulai ada oknum mengintimidasi masyarakat. Masyarakat tetap bertahan, kemudian terjadi mediasi kembali pada bulan November tahun 2017 terkait kepemilikan lahan di Mapolres Karimun. Kesepakatan saat itu tidak ada,” katanya. (rko)

