Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Sepuluh Bulan Beraksi, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar  

Petugas BC Karimun saat Sidak kedai kecil penjual rokok ilegal, belum lama ini. (ft ricky)

Karimun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mencatat capaian signifikan dalam penindakan barang ilegal. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp2,6 miliar.

Penindakan yang dilakukan di wilayah perairan dan pelabuhan Karimun ini berhasil mengamankan:

Rokok Tanpa Pita Cukai: 1.762.630 batang

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal: 189,56 liter

Pakaian Bekas: 15 colly

Kerugian Negara dan Komitmen Penindakan

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Karimun, Fajar Suryanto, menjelaskan bahwa total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp2,64 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,33 miliar.

“Rokok ilegal itu berasal dari berbagai merek seperti AVA, Balveer, C2, Camlar, CRV, Golden Coffee, H&M, Mer-C, hingga Vivo,” ujar Fajar, mewakili Kepala KPPBC TMP B Karimun, Tri Wahyudi, Selasa (11/11/2025).

Khusus untuk penindakan di bulan Oktober 2025 saja, Bea Cukai mencatat 19 kasus dengan nilai barang sitaan sekitar Rp842 juta dan potensi kerugian negara Rp240 juta.

Fajar menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mengamankan hak keuangan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau dan minuman beralkohol. Seluruh hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk proses lebih lanjut sesuai perundang-undangan.

Edukasi dan Sinergi Lintas Instansi

Selain penindakan, Bea Cukai Karimun juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan distributor rokok untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memerangi peredaran barang ilegal.

Fajar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Keberhasilan penindakan ini, lanjutnya, tidak lepas dari sinergi kuat dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

“Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya. (rko)

Exit mobile version