Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Satu Kilogram Sabu Gagal Diedarkan S dari Wisma Indah Karimun

Kapolres Karimun AKBT Tony Pantano (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu atas kepemilikan tersangka S, pagi tadi. (ist)

Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun melalui Sat Narkoba menahan S (25) atas dugaan sebagai kurir Narkoba. Penangkapan ini terjadi di Wisma Indah Wilayah Kecamatan Karimun,Kabupaten Karimun, Jumat (10/06/2022).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano kepada wartawan mengatakan, penangkapan S berawal dari informasi masyarakat. Tim Satnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Informasi tersebut terbuktikan dengan tertangkapnya S sedang berada di salah satu kamar di Wisma Indah tersebut.

“Tersangka ditangkap pada tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” kata Kapolres Tony.

Barang bukti yang disita Polres Karimun berupa narkotika jenis sabu seberat 1032 gram atau sekitar 1,032 kg.

Kepada tersangka, aparat menyangkakannya dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 Miliar sampai Rp10 miliar.

”Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat,” pungkasnya. (msa)

Exit mobile version