Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Jambret yang Pernah Beraksi di Baran I dan Paya Rengas

Wakapolres saat memberikan keterangan pers, kemarin. (ft msaimi)

Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun. Pelaku berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, ditangkap saat bekerja.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengatakan penangkapan berawal dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerja.

Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi mengatakan saat pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi Curas di lima lokasi berbeda, namun hanya dua di antaranya yang berhasil, yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 pagi.

Di TKP ini korban perempuan dirampas gelang emas. Kedua di Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB. Di sini korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp350 ribu.

Tiga percobaan Curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai. Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.

Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Akibat perbuatannya, korban pertama mengalami luka lecet dan kerugian materi Rp5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas seharga Rp5 juta.

Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama di malam hari,” ujarnya. (msa)

Exit mobile version