Karimun, Lendoot.com – Sebanyak sembilan dari 17 warga binaan beragama Buddha yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri menerima remisi khusus Waisak tahun 2023.
Sembilan orang yang mendapat remisi dianggap telah memenuhi persyaratan itu terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Remisi yang diberikan kepada sembilan napi di antaranya, tujuh orang kasus narkoba, satu orang kasus pencurian, dan satu orang kasus penipuan itu sebesar satu bulan.
Sedangkan sisa delapan orang lagi belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Waisak 2023.
Dari kedeapan itu, tiga berstatus tahanan, tiga sedang menjalani subsider pengganti denda, dan dua lainnya belum melewati enam bulan sejak ditahan.
Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhara, Minggu (4/6/2023) kepada wartawan.
Yogi mengatakan pemberian remisi khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018. (msa)

