Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Mantan Dirut dan Kabag Keuangan PDAM Karimun Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Karimun, Lendoot.com- Kejaksaan Negeri Karimun melimpahkan perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun yang menyeret mantan Direktur Utama Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Tanjungpinang, Senin (29/3/2021).

Pelimpahan itu dilakukan, setelah Penyidik Tipidkor Kejari Karimun menyelesaikan penyidikan perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Susanto Martua mengatakan, kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.948.908.775.

“Kedua terdakwa telah kita limpahkan kemarin ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Hasil perhitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar,” kata Martua, Selasa (30/3/2021).

Ia mengatakan, kedua terdakwa didakwakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” katanya.

Martua mengatakan, perkara korupsi PDAM itu akan disidangkan melalui Pengadilan Tipidkor secara online.

“Secara online, karena kondisi sedang pandemi seperti ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Karimun resmi menahan Direktur dan Kepala Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Karimun, atas dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi, Rabu (16/12). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp4,9 miliar.

Kedua tersangka berinisial Is dan Js diketahui mulai melakukan penyalahgunaan anggaran retribusi sejak awal tahun 2019 atau saat terjadinya pergantian dewan pengawas PDAM. Kasus tersebut mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada awal Juni 2020.

Tak membutuhkan waktu lama, kasus tersebut selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 23 November 2020, dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Direktur dan Kepala Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun sebagai tersangka.

“Kita telah menetapkan Direktur berinisial Is dan Kepala Keuangan Js sebagai tersangka. Hari ini kita mulai melakukan penahanan terhadap mereka sampai dua bulan ke depan,” kata Kajari Karimun Rahmat Azhar dalam press rilis capaian kinerja Kejari Karimun tahun 2020, Rabu (16/12).

Rahmat mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Karimun, didapati kerugian negara mencapai Rp 4,9 Miliar. “Kerugian negara Rp 4,9 miliar. Ini cukup besar, mengingat baru satu tahun dilakukan oleh kedua tersangka,” katanya.

Ia menyebutkan, status kedua tersangka saat ini merupakan mantan dirut dan kepala keuangan PDAM Tirta Karimun. Mereka telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Modus kedua tersangka, mereka menarik kas PDAM tanpa ada pertanggungjawabannya untuk apa dan atas keperluan apa. Uang tersebut sementara ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.

Dalam kasus itu, Rahmat menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri.

Rahmat mengatakan, terkait pengembalian kerugian negara, saat ini pihaknya belum dapat menentukan apakah kedua tersangka akan melakukan pengembalian. “Hari ini baru kita lakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Kita masih membutuhkan waktu untuk menentukan, apakah nanti ada yang dapat kita atau seperti apa,” katanya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Karimun. Rencananya, kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.(rko)