Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Batam Diganjar Juara 3 Nasional

Prestasi Kejari Batam dari Kejagung. (foto humaskejaribatam)

Batam, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menduduki peringkat ketiga terbaik di antara Kejari yang ada di wilayah Indonesia atas penilaian dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice.

Prestasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

“Iya, Kejaksaan Negeri Batam mendapatkan Peringkat ke 3 Kejari Tipe A yang berhasil menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif semester pertama tahun 2023,” terang Herlina.

Penilaian sendiri dilakukan selama periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023 setiap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia dinilai atas kinerja mereka dalam menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Dikatakan Herlina, terlepas ada penilaian ataupun penghargaan, kita tetap wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berdasarkan SOP masing masing bidang.

”Salah satunya peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif memuat bagaimana keadilan restoratif berupaya melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana tersebut,” jelas Herlina.

Herlina melanjutkan, tahun lalu ada penilaian saat rakernas 2022 kejari Batam mendapatkan peringkat IV untuk kejari tipe A yang menyelesaikan RJ terbanyak.

”Nah, untuk tahun ini benar benar surprise karena baru semester pertama sudah ada penilaian dan Kejari Batam mendapatkan peringkat ke 3,” ucap Herlina sembari tersenyum bahagia. (rst)

Exit mobile version