Natuna — Harapan masyarakat Natuna, khususnya di wilayah Sungai Ulu dan Bunguran Barat Daya, kini semakin mendekati kenyataan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur H. Ansar Ahmad telah resmi menerbitkan surat rekomendasi pembentukan dua kecamatan baru di Kabupaten Natuna.
Kabar gembira ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh Anggota DPRD Provinsi Kepri, H. Mustamin Bakri, yang sejak awal turut mengawal aspirasi pemekaran wilayah tersebut bersama sejumlah koleganya di DPRD Kepri.
“Alhamdulillah, rekomendasi dari Pak Gubernur sudah keluar dan telah kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna,” ujar Mustamin, Sabtu (25/10/2025).
Surat rekomendasi bernomor B/100.1.3/1030/B.PEMDA-SET/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa rencana pemekaran dua kecamatan di Natuna memenuhi unsur Kepentingan Strategis Nasional, terutama karena letak wilayahnya yang berada di perbatasan dan kawasan terluar Indonesia.
Dalam surat tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat menugaskan pemerintah daerah untuk membentuk kecamatan baru di kawasan strategis seperti perbatasan, kepulauan terpencil, dan daerah terluar.
“Merekomendasikan pembentukan Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya sebagai kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Dengan terbitnya rekomendasi ini, langkah selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Natuna untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai dasar pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri.
Mustamin menegaskan, perjuangan masyarakat Natuna belum berakhir, dan dirinya akan terus mengawal proses pemekaran ini hingga mendapat restu di tingkat pusat.
“Semoga aspirasi masyarakat Sungai Ulu dan Bunguran Barat Daya benar-benar terwujud dan membawa percepatan pembangunan di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Politisi asal Natuna itu optimistis bahwa pemekaran dua kecamatan baru ini akan berdampak besar terhadap peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta memperkuat pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah terdepan Nusantara. (rap)

