Karimun – Ratusan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT Karimun Granite (KG), Selasa (15/4/2025). Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI-Polri.
Masyarakat yang umumnya tinggal di sekitar area penambangan ini kembali turun ke jalan menyuarakan sejumlah tuntutan krusial kepada pihak perusahaan. Tuntutan tersebut meliputi penyerapan tenaga kerja lokal, realisasi Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) yang transparan, penanganan dampak lingkungan akibat blasting (peledakan), serta pembebasan lahan pemukiman dari area konsesi perusahaan.
“Sebenarnya apa yang menjadi tuntutan warga adalah tanggung jawab perusahaan, undang-undang menyatakan itu. Selain undang-undang, ada juga perjanjian PPM dan kompensasi yang sebelumnya disepakati,” tegas Maruli Turnip, salah seorang peserta aksi.
Warga juga mendesak PT KG untuk segera membebaskan lahan pemukiman seluas 96,6 hektar. Mereka menyoroti adanya penciutan lahan yang akan dilepaskan menjadi 87,38 hektar sesuai perpanjangan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang baru, dan meminta kejelasan terkait proses tersebut yang diperkirakan berlangsung hingga 2028.
Selain itu, transparansi dalam realisasi program PPM menjadi tuntutan utama lainnya. “PT KG harus menjelaskan PPM tahun 2024 apa saja yang sudah dibuat, karena selama ini tidak jelas antara nominal yang diklaim perusahaan telah dikeluarkan dengan apa yang diterima masyarakat. Tidak ada data yang sinkron,” beber Maruli.
Upaya mediasi sempat berlangsung alot, namun akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan antara perusahaan dan perwakilan masyarakat pada 23 April 2025 mendatang.
Setelah kesepakatan tertuang dalam berita acara mediasi yang disaksikan oleh pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur pemerintah, dan petugas keamanan, massa akhirnya membubarkan diri. (msa)

