Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun melalui Sat Lantas menggelar penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing di Jalan Coastal Area, Sabtu (20/1/2024) malam tadi.
Jalan Coastal Area Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri sudah ditetapkan menjadi sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Hasilnya, tidak sedikit pengendara roa dua menggunakan knalpot brong yang didapati dalam penertiban tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada sekitar 60 knalpot yang meresahkan masyarakat tersebut disita polisi dalam penertiban di Coastal Area. Kebanyakan pengguna knalpot brong yang disita masih berusia remaja.
Untuk bisa pulang ke rumah masing-masing, pengendara wajib memasang knalpot standar.
Sebelum diizinkan pulang, penggendara dilakukan penilangan dan diberikan imbauan untuk tertib mematuhi peraturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian A.L mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Selain itu, menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang sangat terganggu mendengar sepeda motor menggunakan knalpot brong.
“Penertiban knalpot brong akan dilaksanakan rutin untuk menciptakan Karimun tertib berlalu lintas,” ujar Iptu Brian.
Beberapa hari sebelumnya, Satlantas Polres Karimun juga menyita puluhan knalpot brong yang digunakan pelajar dari sejumla sekolah.
Selain itu, Satlantas Polres Karimun juga telah mensosialisasikan, mengimbau serta menempelkan brosur larangan penggunaan knalpot. (yud)
