Lingga – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lingga, berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga dan Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Lingga, menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
Program ini dilaksanakan sebagai upaya kolektif untuk meningkatkan kesadaran, ketertiban, dan disiplin masyarakat dalam membayar PKB, baik roda dua maupun roda empat.
Kegiatan pemutihan pajak berlangsung mulai 14 hingga 23 Oktober 2025 di sejumlah titik strategis yang ramai aktivitas lalu lintas masyarakat.
Kepala Tata Usaha (TU) Samsat Lingga, Ryan Berlianda, melaporkan bahwa selama pelaksanaan program, pihaknya menjaring sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak tahunan.
“Dalam kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, terjaring lima unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat yang belum membayar pajak,” kata Ryan, Selasa (21/10/2025).
Ryan menjelaskan, tim tidak langsung memberikan sanksi tilang. Sebaliknya, mereka mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan agar pemilik segera melunasi tunggakan pajaknya.
Samsat Lingga juga memberikan keringanan berupa potongan pajak bagi masyarakat yang terlambat membayar, mencakup tunggakan dari satu tahun hingga lebih dari lima tahun.
“Kita memberikan potongan pajak bagi masyarakat yang menunggak agar dapat meringankan beban ekonomi,” tambahnya.
Ryan berharap, melalui program pemutihan ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.
“Dari sektor pajak kendaraan bermotor, kami berharap bisa membantu meningkatkan PAD Kabupaten Lingga dan mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan oleh Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya. (wan)

