Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Polsek Pulau Burung Bekuk Seorang Perempuan Terkait Kasus Sabu saat Ops Antik Lancang Kuning 2026

Wanita tersangka pengedar narkoba saat di Mapolsek, kemarin. (ft muhamad)

Wanita tersangka pengedar narkoba saat di Mapolsek, kemarin. (ft muhamad)

Indragiri Hilir – Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan di sebuah rumah kontrakan.

Penggerebekan dilakukan, Kamis (30/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pulau Burung, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Aipda Yanser Lase langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan tersangka berinisial R (21), warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 0,60 gram).

Satu set alat hisap (bong) dan pipet kaca.

30 lembar plastik klep bening les merah.

Dua unit handphone, gunting, korek api, serta uang tunai.

Proses Hukum

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara. Barang bukti juga akan diuji di laboratorium guna kepentingan pembuktian di persidangan,” tambahnya.

Polsek Pulau Burung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhil demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (mhd)

Exit mobile version