Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan 14 unit sepeda motor dalam operasi gabungan. Dua komplotan pelaku, yang terdiri dari dewasa dan anak di bawah umur, telah berhasil ditangkap.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa para pelaku kerap beraksi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T.
Aksi kejahatan dua komplotan Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan ini menggunakan berbagai modus, mulai dari merusak kunci motor hingga membobol rumah.
Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan bahwa para pelaku ini terdiri dari berbagai usia, termasuk anak di bawah umur ini mengharapkan, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku.
Kombes Pol Hamam Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya tindak kejahatan.
Komplotan ini terdiri dari RAT dan RHS yang mengumpulkan hasil curiannya sebanyak tujuh unit motor. Jumlah yang sama juga dikumpulkan AA dan MG yakni tujuh unit sepeda motor.
Dari pemeriksaan polisi, para pelaku menjual hasil curiannya di wilayah Tanjungpinang hingga Bintan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Pelaku kita persangkakan 363 dan 362 KUHP minimal 7 tahun untuk pelaku dewasa. Untuk anak-anak kita beri perlakuan berbeda,” tutur Kombes Pol Hamam. (fji)




