Karimun – Polres Karimun mengungkap sembilan kasus narkoba dengan menangkap 13 orang yang di terdapat di lima kecamatan di Kabupaten Karimun. Mereka di antaranya berinisial SE, US, FJ, RF, DD, AY, AD, TD, MI, DY, JI, NS dan AA.
Rinciannya, di Kecamatan Karimun ada tiga tersangka, Kecamatan Meral enam tersangka, Kecamatan Tebing dua tersangka, Kecamatan Kundur satu tersangka 1, dan Kecamatan Kundur Utara satu tersangka.
“Total barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 432,15 gram sabu dari liam kecamatan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, kemarin.
Kapolres mengatakan, belasan pelaku yang ditangkap adalah laki-laki. Mereka diringkus di berbagai wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Tersangka kita ditangkap dalam dua kurun minggu terakhir ini,” ucap AKBP Robby.
Dari keseluruhannya, terdapat tiga tersangka inisial SE, US, FJ yang merupakan jaringan internasional.
Barang bukti dari tersangka SE sebanyak 4 paket sabu dengan berat netto 200,15 gram. Sedangkan barang bukti dari FJ sebanyak 5 paket sabu dengan berat netto 223,57 gram, dan 200 pil ekstasi berwarna hijau.
“Diduga jaringan internasional, karena barangnya berasal dari Malaysia,” kata AKBP Robby. (msa)

