Karimun – Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.382,8 gram (1,3 kg). Pemusnahan ini dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Karimun, Ipda Jackson I. Marpaung, serta disaksikan perwakilan PN Karimun, Kejaksaan, Bea Cukai, BNNK, dan tokoh masyarakat.
Barang haram tersebut merupakan hasil temuan petugas Bea Cukai di perairan sekitar Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Kepri pada Sabtu (3/10/2026). Saat ini, pihak kepolisian masih melacak identitas tersangka (dalam lidik).
Dari total 6 paket sabu yang ditemukan (berat kotor 1.383 gram), sebanyak 37,18 gram disisihkan untuk uji laboratorium BPOM—yang hasilnya positif metamfetamin—sementara 1.345,82 gram sisanya dimusnahkan.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejari Karimun. Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku dan memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepulauan Riau. (msa)

