Karimun, lendoot.com – Kepolisian Resor Karimun bentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhula), Senin (12/8/2019).
Dibentuknya Satgas penanggulangan Karhutla merupakan aksi cepat tanggap guna melakukan pencegahan dan penanganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Kabupaten Karimun. Adapun Satgas itu terdiri dari Polri, TNI, Bansarnas dan Satpol PP berjumlah 258 personil.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, penanggulangan kebakaran lahan dan hutan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan terbentuknya Satgas Penanggulangan, diharapkan dapat menyatukan langkah untuk bersama menjaga alam.
“Pembentukan Satgas ini merupakan intruksi langsung dari bapak Presiden RI Joko Widodo agar seluruh elemen dapat melakukan upaya pencegahan Karhutla, baik TNI-Polri dan juga instansi lainnya,” kata Hengky usai memimpin apel Satgas Penanggulangan Karhutla, Senin (12/8/2019).
Hengky mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama- sama mencegah terjadi pembakaran hutan dan lahan secara disengaja dan cepat tanggap pemadaman apabila terjadinya kebakaran.
“Mari kita bersama mencegah terjadi pembakaran hutan dan lahan, khususnya yang disengaja,” katanya.
Kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dengan disengaja. Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada oknum pembakaran agar tidak sembarangam membakar agar ekosistem dapat terus terjaga.
“Kami akan tindak tegas, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan bahwa siapapun yang membuka lahan atau melakukan pembakaran lahan, akan dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Hengky. (ricky robiansyah)