Karimun – Aksi TMM (30) lelaki di Tebing yang mencuri motor warga ini, berakhir. TMM ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pada, Senin (5/1/2025) malam lalu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Tebing. Saat ditangkap, TMM tidak memberikan perlawanan apapun terhadap polisi yang mencocoknya.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebung, Ipda Sukri. Saat penangkapan, terduga pelaku dalam keadaan linglung karena saat ditangkap si tersangka sedang nyenyak-nyenyaknya tidur.
“Pelaku tidur dalam kamar. Saat itu pelaku masih linglung karena dibangunkan lalu ditangkap. Setelah sadar sepenuhnya baru dilakukan introgasi,” kata Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, Selasa (7/1/2025).
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor warga Tebing. “Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tebing guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pencurian sepeda motor Honda Scoppy BP 5160 SK warna Putih ini terjadi di Perumahan Gladiola, Kecamatan Tebing pada 18 Desember 2024. Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan.
Pada 5 Januari 2025, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya sepeda motor seperti milik korban di wilayah Tebing. Hasil pengecekan dengan mencocokan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata benar motor itu merupakan milik korban.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tebing kembali melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. “Sebelum dicuri, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Ketiaka mau pergi, korban tidak lagi mendapati motornya,” kata AKP Binsar.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebing untuk pemeriksaan lebih lanjut. (msa)

