Natuna – Tertundanya proses klarifikasi terhadap Peraturan Desa (Perdes) Kadur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Daerah Perlindungan Laut, yang telah diajukan sejak dua tahun lalu, terus menjadi sorotan publik.
Analis Hukum Ahli Madya, Erliansyah, S.H., M.H., yang juga pemerhati hukum Kabupaten Natuna, menilai polemik ini bukan sekadar masalah teknis birokrasi, melainkan mencerminkan kelemahan sistemik dalam pemahaman regulasi dan pelaksanaan tugas antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Erliansyah menyebut ada tiga faktor besar yang menyebabkan keterlambatan ini: faktor internal, eksternal, dan manajerial.
“Penyebab utama keterlambatan… mencerminkan adanya kelemahan sistemik dalam pemahaman regulasi dan pelaksanaan tugas antar-organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkap Erliansyah seperti dikutip dari koranperbtasan,com, Senin (3/11/2025).
Akar Masalah: Lemahnya Pengawasan dan Tupoksi DPMD
Menurut Erliansyah, faktor yang paling mengkhawatirkan berada pada sisi manajemen pemerintahan. Akar masalahnya terletak pada lemahnya pengawasan serta kurangnya pemahaman terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) OPD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022.
Erliansyah menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD):
Pasal 149 ayat (3) huruf i Perbup Natuna No. 2/2022: Tugas pokok DPMD adalah memfasilitasi penyusunan produk hukum desa.
Pasal 151 ayat (3) huruf c: DPMD memiliki kewenangan memfasilitasi pelaksanaan operasional terkait penyusunan produk hukum desa.
“Artinya jika seluruh perangkat daerah menjalankan tupoksi sebagaimana diamanatkan regulasi, maka proses fasilitasi hingga klarifikasi seharusnya tidak akan tertunda sampai dua tahun seperti yang terjadi pada Perdes Kadur,” tegas Erliansyah.
Kesalahan Tafsir Alur Klarifikasi
Erliansyah juga menjelaskan bahwa banyak pihak salah menafsirkan alur hukum sesuai Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Ia menegaskan:
Tahap fasilitasi sepenuhnya berada di ranah DPMD.
Peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah baru muncul setelah tim evaluasi atau tim klarifikasi resmi dibentuk oleh bupati.
Merujuk Permendagri 111/2014, Pasal 19 ayat (1) menyatakan Perdes yang telah diundangkan harus disampaikan kepala desa kepada bupati paling lambat tujuh hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi, sebuah prosedur yang gagal dipenuhi dalam kasus Perdes Kadur. (*/rsd)




